"Jadi jangan sekali-sekali lagi menjual miras. Kalau menjual lagi, saya serahkan kalian ke polisi. Nanti biar diproses saja dan diberi hukuman yang berat," kata Djarot dalam acara pemusnahan 11.321 botol miras oplosan di lapangan Monas, Selasa (7/7/2015).
Menurut Djarot, penertiban terhadap para pelaku penjual miras oplosan ataupun yang tanpa izin harus dilakukan. Sebab, ia menilai perbuatan tersebut sangat merugikan dan membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
"Kita harus melindungi warga Jakarta dari bahaya miras daripada kita melindungi para cecunguk itu yang merusak mental generasi muda kita. Ini merupakan bukti bahwa Pemprov DKI konsisten melakukan penertiban dan pengendalian dalam peredaran minuman keras," ucap Djarot.
Sebagai informasi, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menjaring 11.321 botol miras oplosan dalam razia yang dilakukan dari kurun waktu Januari hingga Juni 2015.
Razia dilakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Atas penetapan pengadilan negeri di enam wilayah, botol-botol miras tersebut akhirnya dimusnahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.