Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Miss HR Divonis Bebas dalam Kasus Pelecehan, Guru Saint Monica Menangis

Kompas.com - 08/07/2015, 17:18 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Miss HR, terdakwa kasus pelecehan seksual di sekolah Saint Monica, divonis bebas oleh ketua mejelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, IBN Oka Diputra, Rabu (8/7/2015). Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap salah satu muridnya L (3,5) tersebut, dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum dalam dakwaan kesatu dan kedua tidak terbukti. Dengan demikian, majelis hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," ujar IBN Oka Diputra membacakan putusannya.

Selain itu, hakim mempertimbangkan sejumlah poin dalam memutuskan untuk memvonis bebas terdakwa. [Baca: Hakim Menimbang untuk Membebaskan Terdakwa, Guru Bersorak]

Majelis hakim mengesampingkan sejumlah pernyataan saksi dan barang bukti yang tidak mengarah ke sanksi pidana. Sehingga keputusan hakim untuk memberikan vonis bebas kepada terdakwa pun semakin kuat.

"Menyatakan, perlunya pemulihan harkat dan martabat tersangka seperti semula. Selain itu, memerintahkan terdakwa untuk bebas dari tahanan," kata IBN Oka sambil mengetuk palu.

Mendengar keputusan hakim tersebut, puluhan guru yang menyesaki ruang sidang Cakra PN Jakarta Utara menangis terharu seraya meluapkan kegembiraan dengan bebasnya rekan mereka. "Hidup Miss Hari..., hidup Miss Hari.." teriak para guru secara bersamaan.

Miss HR sebelumnya dituntut JPU hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan.

Hukuman tersebut dianggap sesuai dengan Pasal 80 ayat 1 dan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang pembacaan putusan ini berlangsung selama 90 menit. Terdakwa yang mengenakan baju putih sesekali mengusap wajahnya sebagai tanda syukur mendengar keputusan majelis hakim.

Sementara, suami terdakwa, Aryanto ikut memeluk istrinya yang telah ditahan selama lima bulan tersebut.

Raut bahagia terpancar dari wajah Aryanto yang kerap hadir mengikuti jalannya persidangan. Ikut hadir juga, anak sulung terdakwa dalam persidangan putusan tersebut.

"Baguslah. Sama seperti yang disampaikan kuasa hukum saat pledoi (pembelaan) sebelumnya. Dari awal saja memang sudah janggal kok kasusnya," kata Aryanto.

Untuk diketahui, Miss HR ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara, 6 Agustus 2014 lalu. HR diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya L (3,5) periode April 2014 lalu. Kemudian, HR resmi duduk di kursi terdakwa terkait kasus tersebut, Rabu (4/3/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com