Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Hukuman untuk Ibu yang Diduga Gergaji Anaknya

Kompas.com - 10/07/2015, 11:33 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - LSR (47) ibu yang diduga menganiaya anaknya GT (12) dapat dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ia terancam hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Audie Latuheru mengatakan, pada panggilan untuk pemeriksaan selanjutnya, status LSR akan dijadikan sebagai tersangka kasus kekerasan kepada anak. Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, penyidik menemukan cukup bukti untuk membuat status LSR tersangka.

"Statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka karena melanggar Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata dia saat dihubungi, Jumat (10/7/2015).

Audie menjelaskan, dari hasil visum et repertum, penyidik mengetahui adanya luka memar di muka yakni di bibir, parut luka di paha kiri, paha kanan, punggung, dan lengan kanan GT. Selain itu, ada pula saksi yang menyatakan pernah lihat LSR menampar GT. Sehingga modus yang digunakan LSR diduga yakni memukul menampar dan melempar barang ke arah GT.

Untuk mengetahui pemicu LSR diduga menganiaya anaknya, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan urine. Hasilnya, LSR positif menggunakan narkoba jenis ganja. Namun, Audie mengaku fokus penyidikan selanjutnya adalah pada kasus kekerasan kepada anak, bukan narkoba. Oleh karena itu, selanjutnya LSR hanya akan dipanggil sebagai tersangka untuk kasus kekerasan.

Pemanggilan, kata dia, akan dilakukan pada Senin (13/7/2015) mendatang. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 11 saksi dari kasus ini, termasuk tetangga dan GT. Selanjutnya, penyidik juga akan meminta hasil pemeriksaan psikologis atas GT maupun LSR.

Diketahui, LSR dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas tuduhan penganiayaan terhadap anak. GT sempat kabur dari rumahnya dan mengaku digergaji oleh ibunya. Saat ini, ia masih berada di rumah aman Kementerian Sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com