Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Logikanya, Ngapain Sore-sore Cairkan Rp 32 Miliar?"

Kompas.com - 10/07/2015, 11:44 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Adjie Indra Dwi Atma tak mempermasalahkan prosedur pencairan dana pembebasan tanah normalisasi Kali Pesanggrahan pada 2013 silam. Namun, penyidik mempermasalahkan tidak adanya unsur kehati-hatian dalam pencairan tersebut.

"Pencarian memang benar dong, pencairan Bank DKI pakai SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) benar pasti," kata Adjie saat dikonfirmasi Kompas.com, Jakarta, Jumat (10/7/2015).

Namun, penyidik mempertanyakan soal waktu pencairan dana tersebut. Pasalnya, Bank DKI Bekasi mencairkan sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ya, logika kan sudah tahu itu bukan jam penarikan uang. Pencairannya sih benar di Bank DKI. Uangnya juga benar yang dicairkan. Logikanya, ngapain sore-sore dengan jumlah Rp 32 miliar?" kata Adjie.

Belum lagi, kata Adjie, uang tersebut berjumlah cukup besar. Tentu harus konfirmasi pada bank.

"Kan kita kalau nyairin Rp 100 juta pakai konfirmasi dulu. Konfirmasi satu jam menunggu. Ini Rp 32 miliar, Bos, sore-sore dicairin. Itulah ada unsur ketidakhati-hatian bank di situ. Lah logika aja, tanya aja ke semua bank," ujar Adjie.

Sebelumnya, Bank DKI menyatakan penarikan dana tunai Rp 32 miliar untuk pembebasan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan sesuai prosedur. Direktur Operasional Bank DKI Martono Soeprapto mengatakan, permasalahan yang membuat transaksi tersebut terlihat menyalahi aturan adalah dana yang ditarik ternyata digunakan untuk hal yang melanggar hukum.

Dugaan korupsi yang dilakukan dalam pengadaan lahan proyek normalisasi Kali Pesanggrahan dilakukan dengan cara memalsukan surat tanah berupa girik di tanah yang sebenarnya milik negara. Hal itu berakibat tanah yang semestinya dibebaskan tanpa pembayaran itu jadi mesti dibayar oleh pemerintah.

Dana yang dibayarkan dalam proyek tersebut sebesar Rp 32,8 milliar untuk dua lokasi di kawasan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat ini polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Kelimanya yakni MD dan MR yang berperan dalam pengurusan dokumen kepemikan tanah, HS sebagai penyandang dana, serta ABD dan JN sebagai pemilik tanah.

Satu tersangka, yakni MR, saat ini berstatus buron. Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni ABD dan JN, telah meninggal dunia akibat sakit. (Baca: Bank DKI: Transaksi Rp 32 Miliar Proyek Kali Pesanggrahan Sesuai Prosedur)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com