"Perjanjiannya melemahkan Pemprov DKI karena ada klausul kalau diputus, Pemprov DKI harus mengembalikan investasi perusahaan itu selama ini. Jadi, ini membuat kita agak terbelenggu," kata Solafide di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/7/2015).
Solafide mengatakan, lahan yang dikelola oleh PT Bakrie Swastika Utama terdiri atas lahan komersial dan nonkomersial. Lahan nonkomersial itu yang menjadi lokasi GOR Soemantri Brojonegoro dan Gedung Nyi Ageng Serang.
Menurut Solafide, saat ini pihaknya dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah meminta pendapat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perihal lahan komersial tersebut.
"Aset yang nonkomersial sudah diserahkan kepada kita. Tapi, ada lahan komersial yang sifatnya build operation transfer (BOT). Jadi, harus dibangun dulu, baru ditransfer asetnya," ujar dia.