Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parkir Liar, Dinas Perhubungan Kaji Sanksi Maksimal

Kompas.com - 13/07/2015, 19:03 WIB
JAKARTA, KOMPAS — Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta mengkaji kemungkinan penerapan tilang maksimal untuk pengendara sepeda motor yang parkir di area terlarang, terutama di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Jika penerapan itu jadi diberlakukan, pelanggar diharuskan membayar hingga Rp 550.000 untuk menebus sepeda motor yang ditilang.

Rencana ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansah, Sabtu (11/7), saat penertiban parkir liar di kawasan Tanah Abang. Pelanggaran rambu larangan parkir di kawasan ini tergolong tinggi, terutama di saat-saat ramai, seperti akhir pekan atau menjelang Lebaran.

"Yang susah ditertibkan adalah pengendara sepeda motor yang melanggar rambu parkir. Sebab, pengendara mobil sudah jera saat diberlakukan denda tinggi, yakni Rp 550.000. Kami akan mengonsultasikan, baik internal maupun dengan kepolisian, terkait rencana denda maksimal bagi pengendara sepeda motor ini," kata Andri.

Penerapan denda maksimal ini diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012. Dalam peraturan itu disebutkan denda diberlakukan untuk semua jenis kendaraan bermotor.

Menurut Andri, jika kajian ini selesai dan denda maksimal memungkinkan diterapkan untuk pengendara sepeda motor yang melanggar aturan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi.

Efek jera ini penting karena pelanggaran parkir sangat banyak dilakukan pengendara sepeda motor. Sementara jumlah tenaga yang bertugas dalam sehari maksimal 150 orang.

Langkah lain yang tengah dikaji adalah memidanakan juru parkir liar di kawasan ini. Untuk itu, pihaknya masih mempertimbangkan payung hukum dan penerapannya. Opsi lain yang tengah dipersiapkan adalah mencari lahan-lahan parkir baru di Tanah Abang.

Kepala Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta Pusat Henri Perez Sitorus mengatakan, dalam satu kali razia, pelanggaran parkir oleh pengendara sepeda motor mencapai puluhan.

"Hari ini (Sabtu) ada 73 sepeda motor yang kami angkut ke kantor Camat Tanah Abang untuk ditilang karena melanggar rambu parkir. Sementara tak ada mobil yang ditindak karena melanggar rambu parkir," ucapnya.

Pelanggaran parkir banyak terjadi di Jalan Jatibaru, Jalan Kebon Jati, Jalan Fachrudin, Jalan KH Mas Mansyur, dan Jalan Jati Bunder.

Angkutan umum

Perez mengatakan, selain kendaraan pribadi, pelanggaran juga sering dilakukan pengemudi angkutan umum. "Sopir yang ngetem masih banyak. Padahal, tilang untuk pengemudi angkutan umum juga sudah kami lakukan berkali-kali. Imbauan juga terus kami lakukan," katanya.

Angkutan umum yang ngetem sembarangan ini membuat lalu lintas tersendat di beberapa titik, seperti di depan Blok G hingga Blok A, Jalan Kebon Jati, dan Jalan Jembatan Tinggi.

Dari pengamatannya, Perez menduga, ada kelebihan jumlah angkutan umum. Artinya, ada kemungkinan angkutan umum beroperasi tanpa dilengkapi surat-surat asli. (ART)

--------

Artikel ini sebelumnya ditayangkan di harian Kompas edisi Senin, 13 Juli 2015, dengan judul "Dinas Perhubungan Kaji Sanksi Maksimal".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar'

“Kalau Bung Anies Berniat Maju Pilkada DKI Lewat PDI-P, Silakan Daftar"

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Jelang Pilkada 2024, Satpol PP DKI Minta Parpol Izin Saat Pasang Alat Peraga Kampanye

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Kebut Persiapan, Prioritaskan Jemaah Lansia

Megapolitan
Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja 'Video Call' Ibunya Saat Diciduk Warga

Tepergok Hendak Curi Motor, Maling di Koja "Video Call" Ibunya Saat Diciduk Warga

Megapolitan
Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com