Sebagai informasi, saat ini Basuki tidak bergabung dengan partai politik mana pun. Jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur melalui jalur independen, Basuki setidaknya harus dapat mengumpulkan dukungan dari 1 juta masyarakat DKI.
Menurut dia, masih banyak e-KTP milik warga DKI yang tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Masih ada sebanyak 1,4 juta blanko pembuatan e-KTP bagi warga Ibu Kota yang berada di Kemendagri. Padahal, seharusnya jutaan e-KTP itu sudah berada di tangan warga DKI.
"Kalau persyaratan untuk pilkada harus e-KTP resmi yang dikeluarkan Kemendagri, yang masih ada 1,4 juta belum dikasih ke kami. Kalau KTP DKI sesuai domisili, kami urus di Dinas Dukcapil (Kependudukan Catatan Sipil)," kata Basuki.
Sebelumnya, Basuki menjanjikan pemberian KTP sesuai domisili kepada pendatang. Namun, syaratnya, warga itu harus memiliki pekerjaan tetap dan penghasilan. Selain itu, warga pendatang itu juga telah tinggal di Jakarta selama 10-15 tahun. Persyaratan terakhir, harus ada tiga tetangga atau saksi yang menjamin bahwa warga pendatang itu telah menetap lama serta memiliki pekerjaan di DKI.
"Misalnya dia jualan bakso dapat keuntungan Rp 15 juta-Rp 30 juta, kenapa enggak dikasih KTP DKI? Itu potensi pajak. Yang penting juga dia punya tempat tinggal," kata Basuki.