Lantas apa yang membuat bangunan empat lantai itu belum juga memiliki SLF?
Menurut Ketua Yayasan Dharma Putra Kostrad, Asrul, pihaknya sudah menyampaikan kepada pengelola untuk segera mengurus perizinannya. Ternyata pengelola tidak juga mengurus izinnya karena bangunannya belum selesai dibangun.
"Itu yang saya sudah sampaikan ke pengelola supaya diurus tapi ternyata belum juga diurus. Katanya belum selesai dibangun jadi belum diurus," kata Asrul di lokasi penertiban.
Diketahui, tanah seluas kurang lebih 3 hektar tesebut dimiliki oleh Yayasan Darma Putra Kostrad. Sementara itu mal ini dikelola oleh PT Wahana Cipta Sentosa Sejahtera (WCSS) yang menyewa lahan dari yayasan tersebut.
Menurut Asrul, pihak Kostrad tidak mempermasalahkan. Namun, bila terjadi kerugian akibat bangunan disegel, maka akan terjadi masalah. Apalagi pihak PT WCSS telah menyewa tanah tersebut selama 30 tahun.
Sebelumnya, Direktur PT WCSS Gunardi Gunawan mengatakan, pihaknya sebenarnya telah mengajukan perizinan untuk mendapatkan SLF. Namun, karena bangunan dibangun di atas tanan milik Yayasan Kostrad, maka tidak serta merta mereka bisa mengurus perizinan.
Sehingga untuk mendapatkan SLF, pihaknya memerlukan bantuan dari yayasan. Namun, menurut Gunardi, yayasan belum mau membantunya untuk memperoleh izin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.