"Tidak boleh ada lagi ada siswa yang pakai atribut-atribut aneh ke sekolah. Siswa hanya boleh menggunakan seragam sekolah asalnya," kata Wakil Kepala Dinas Pendidikan Sopan Adrianto, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Sebelumnya, Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran yang melarang tegas adanya kekerasan ataupun bullying di sekolah-sekolah pada masa orientasi siswa. Dengan demikian, kegiatan masa orientasi siswa hanya akan diisi oleh kegiatan-kegiatan normatif.
"Kegiatannya normatif. Kalau memang mau perkenalan internal sekolah, silakan tunjukkan siswa yuniornya ruangan kelas atau lab. Kalau perkenalan eksternal, tunjukkan lingkungan-lingkungan yang ada di sekitar sekolah," ujar Sopan.
Sejumlah sanksi telah disiapkan untuk siswa senior yang terbukti melakukan tindakan kekerasan ataupun bullying kepada yuniornya.
Sanksi tersebut meliputi dikeluarkan dari sekolah; dilarang bersekolah di sekolah negeri; dan apabila siswa yang bersangkutan tercatat sebagai siswa penerima dana Kartu Jakarta Pintar, maka otomatis namanya akan dihapus dari program tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.