"Dari sekarang kalau sudah punya kartu ATM juga sudah bisa jalan kok," kata Basuki, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (29/7/2015).
Dia juga mendorong aparat TNI/Polri untuk membuka rekening di Bank DKI. Selain dipergunakan untuk naik transjakarta, rekening itu untuk menerima transfer uang harian dari Pemprov DKI.
"Ya pokoknya diusahakan (punya rekening Bank DKI), karena kami transfer harian juga lewat Bank DKI. Boleh dong jadi konglomerat ?sekali-sekali," kata Basuki.
Basuki sebelumnya telah menandatangani Peraturan Gubernur yang mengatur tentang pemberian uang saku ini. Pergub bernomor 138 tahun 2015 itu ditandatangani pada tanggal 3 Maret 2015.
Pasal ke-7 Pergub tersebut mengatur biaya pemberian honorarium dianggarkan pada SKPD Pemprov DKI yang memiliki tugas dan fungsi pengamanan, penertiban, dan penjangkauan.
Pergub mengatur besaran honorarium sebesar Rp 250.000 per hari untuk setiap orang dan uang makan paling banyak sebesar Rp 38.000 per hari untuk setiap orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.