Partogi ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang kasus perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Menurut pantauan Kompas.com, puluhan polisi mulai menggeledah rumah Partogi pada pukul 11.10 WIB. Saat memasuki rumah Partogi, polisi disambut tiga orang, yakni dua laki-laki muda dan satu perempuan setengah baya.
Rumah berwarna coklat dan berpagar hitam itu berdiri di atas lahan seluas 300 meter persegi dan terdiri dari dua kavling. Di samping kiri rumah itu terdapat lahan parkir yang juga dipasangi pagar hitam.
Di lahan itu terdapat satu mobil berwarna abu-abu. Sementara itu, tepat di depan rumahnya terdapat mobil lain berwarna merah.
Selain itu, tepat di samping kanan rumah Partogi terdapat pagar setinggi dua meter. Pagar berwarna coklat tersebut berada di tengah jalan dengan dua pintu.
Ketua RT setempat, Hasan (62), mengatakan bahwa pagar tersebut dibuat oleh Partogi. Alasannya saat itu demi keamanan rumah. "Sempat diprotes warga. Mungkin dia mau terlihat eksklusif," kata Hasan saat ditemui di lokasi penggeledahan, Jumat.
Warga lainnya, Aji (42), mengatakan, rumah Partogi baru saja direnovasi sekitar tiga tahun lalu. Aji sendiri mengaku kurang mengenal Partogi karena Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) tersebut jarang keluar. "Orangnya juga jarang keluar ya," kata Aji saat ditemui di lokasi penggeledahan, Jumat (30/7/2015).
Penggeledahan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan, Kepala Subdirektorat Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Didik Sugiarto, dan Kepala Subdirektorat Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Arie Ardian.
Seperti diberitakan, Partogi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga orang lainnya, yakni IM (salah satu kasubdit di Kemendag), MU (pekerja harian lepas di Kemendag), dan ME, dari Kemendag.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.