Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/8/2015), itu berlangsung singkat. Dimulai sekitar pukul 11.30 WIB, jaksa membacakan tuntutan sekitar 15 menit. Total waktu persidangan sekitar 20 menit.
Selain hukuman penjara tersebut, tuntutan jaksa untuk Christopher juga berupa denda sebesar Rp 10 juta subsider 1 bulan penjara.
Setelah sidang berakhir, Christopher dan beberapa kerabatnya segera meninggalkan ruang sidang. Christopher bungkam ketika ditanya para wartawan. Ia langsung berjalan ke mobil yang diparkir di depan gedung PN Jakarta Selatan.
Karena tak mendapat jawaban dari Christopher, wartawan pun beralih ke pengacaranya, Yanti, yang berjalan setelah Christopher. Perempuan itu langsung mempercepat langkahnya.
Meskipun demikian, ia sempat menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. "Keberatan yah karena semua korban sudah kami beri santunan, dan para korban sudah memaafkan terdakwa," ucap Yanti.
Untuk diketahui, pada 20 Januari 2015 lalu, Christopher mengendarai mobil Mitsubishi Outlander Sport milik temannya, Muhammad Ali. Namun, ketika mengemudikan mobil itu dengan kecepatan tinggi, pria itu tidak mengontrolnya dan menabrak sejumlah kendaraan di Jalan Iskandar Muda. Empat orang tewas dalam insiden tersebut.
Pada 5 Mei 2015, status Christopher diubah dari tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan kota. Artinya, Christopher bebas melakukan kegiatan selama ia masih berada di dalam kota. Ia pun tidak ditahan selama proses persidangan berjalan.
Christopher dijerat Pasal 310 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.