"Tersangka AW dalam kasus ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Ada beberapa alat bukti yang di antaranya keterangan saksi dan keterangan tersangka dan persesuaian alat bukti yang kita temukan di lokasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (10/8/2015).
Dalam sangkaan pembunuhan, polisi berdasar pada keterangan AK bahwa ia telah membunuh Hayriantira di Hotel Cipaganti, Garut, Kamis (30/10/2014). Pembunuhan tersebut dilakukan dengan cara membekap Hayriantira dan memasukkannya ke dalam air panas.
"Ada korelasi antara beberapa tanda-tanda mayat korban dengan keterangan tersangka. (Ada bukti) berupa CCTV dan beberapa pihak lain, tersangka AW ada di sana (Hotel Cipaganti)," kata Iqbal.
Sementara itu, pembunuhan berencana tersebut dilihat dari pelat nomor polisi palsu yang sudah disiapkan oleh AK sebelum pergi ke Garut bersama Hayriantira. Keduanya pergi menggunakan pelat nomor polisi palsu di mobil Hayriantira. Terakhir, Pasal 365 KUHP, yakni dengan melihat penguasaan mobil milik Hayriantira oleh AK.
Pria yang sudah beristri tersebut mengambil mobil seusai melakukan pembunuhan terhadap korban. Kemudian, AK pun memalsukan tanda tangan Hayriantira untuk mengambil BPKB mobil di showroom.
"Artinya, kesimpulannya penyidik (menetapkan) saudara AK pelaku pembunuhan Pasal 338, Pasal 340, dan Pasal 365 karena yang bersangkutan menguasai mobil korban," kata Iqbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.