Dengan demikian, ke-19 pelajar itu dipastikan tidak akan lagi menerima dana KJP. Langkah tersebut dilakukan untuk menimbulkan efek jera sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali.
"Ke-19 penerima KJP terbukti melanggar dan sudah kita putuskan distop KJP-nya. Nantinya nama siswa juga akan dipublikasikan di sekolah masing-masing," kata Kepala Dinas Pendidikan Arie Budhiman di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (10/8/2015).
Arie mengatakan, ke depannya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membentuk tim gugus tugas bersama dengan Bank DKI untuk melakukan sosialisasi tentang mekanisme KJP. Sosialisasi akan difokuskan kepada orangtua siswa dan tempat-tempat perbelanjaan yang memiliki fasilitas EDC Bank DKI.
"Utamanya untuk Bank DKI memberi peringatan kepada merchant yang punya EDC. Kalau merchant yang jual bukan peralatan sekolah, pengguna KJP jangan dilayani," ucap Arie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.