Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Orang Dijerat Perdagangan Orang Terkait Praktik Kejahatan Transnasional di Indonesia

Kompas.com - 21/08/2015, 16:35 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara (WN) Taiwan, CN dan WN Indonesia, dijerat Undang - Undang Pedagangan Orang. Pasalnya, kedua orang tersebut terbukti merekrut dan memfasilitasi sejumlah WN Tiongkok dan Taiwan yang melakukan penipuan di Jakarta.

"Jadi sebagian akan ditindak di Indonesia untuk perdagangan orang," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian di Jakarta, Jumat (21/8/2015).

WN berperan memfasilitasi para pelaku kejahatan penipuan. Ia sekaligus menyiapkan tempat dan peralatan lainnya untuk para pelaku. Sedangkan CN bertugas merekrut sekaligus mengkoordinir para pelaku selama di Indonesia.

Para pelaku nanti akan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 10 Undang - Undang Reoublik Indonesia No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman paling lama yakni 15 tahun penjara.

Sementara itu, ada 96 WNA yang menyalahgunakan fasilitas visa on arrival. Rencananya, mereka akan langsung dideportasi. 

"Tapi bukan berarti mereka bebas. Setelah dideportasi mereka akan diamankan oleh Kepolisian Taiwan dan Cina Daratan untuk dilakukan proses hukum," jelas Tito.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Kuswantoro membenarkan perihal sanksi deportasi terhadap 96 WN Tiongkok dan Taiwan tersebut. Bahkan, mereka akan dimasukan dalam daftar larangan masuk ke Indonesia kembali.

"Mereka yang terbukti melanggar aturan di Indonesia akan dilakukan tindakan deportasi. Kita juga akan masukan mereka ke daftar blacklist sehingga mereka tidak bisa lagi masuk lagi ke Indonesia," ungkap Cucu.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menggerebek 96 warga negara asing yang melakukan penipuan di Indonesia. Puluhan warga negara asing tersebut digerebek di tiga tempat berbeda di Jakarta Utara dan Jakarta Selatan pada Kamis (21/8/2015) kemarin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com