Langkah ini diyakini Basuki juga akan mencegah penghuni menjual beli atau menyewakan unit rusun ke pihak ketiga.
"Kalau dia keluar, ya kami ambil unitnya, enggak masalah. Dia enggak bisa jual rusun kami lagi, karena sudah pakai sistem KTP domisili," kata Basuki, di Balai Kota, Senin (24/8/2015).
Nantinya di kartu identitas itu, warga Kampung Pulo khusus dicantumkan unit rusun tempatnya menetap. Sehingga mengantisipasi jual beli unit rusun.
Jika kasus itu terulang kembali, Basuki bakal mengusir penghuni tersebut. Sewaktu-waktu, Pemprov DKI akan melakukan razia kependudukan di rusun.
"Misal kamu beli unit rusun, tapi bukan ber-KTP DKI atau punya KTP DKI tapi bukan orang Kampung Pulo, kami langsung usir. Kami membuat kartu rusun itu kayak kartu ATM bank. Kami udah banyak ngusir penghuni kayak yang di Rusunawa Muara Baru dan Marunda," kata Basuki.
Ia juga meminta warga untuk tidak mempercayai oknum yang memperjualbelikan unit rusun. Sebab, lanjut dia, unit rusun di DKI tidak diperjualbelikan. Penghuni cukup membayar retribusi harian sekitar Rp 10.000.
"Kalau sampai ada yang jual dan menyewakan, yang ambil rusunnya juga bodoh banget. Kami usir langsung," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.