Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mediasi Perselisihan Ibu dan Perokok, Manajemen Mal Panggil Pihak Terkait

Kompas.com - 28/08/2015, 22:17 WIB
Tangguh Sipria Riang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Public Relation Manager Lippo Mall Indonesia, Nidia Niekmasari Ichsan, mengatakan siap memediasi perselisihan antara dua orang klien di gerai salah satu tenant-nya, JCo. Nidia mengaku sudah menghubungi kedua pihak, Elysabeth Ongkojoyo dan perokok yang bertikai dengannya.

Surat undangan permohonan mediasi itu pun diakuinya sudah dilayangkan. "Pokoknya persoalan ini harus selesai hari ini juga. Undangan mediasi sudah kita surati dan kedua pihak sudah dihubungi melalui sambungan telepon," ujar Nidia kepada Kompas.com, Jumat (28/8/2015).

Nidia mengaku sudah memonitor petisi yang dibuat Elysabeth terkait layanan salah satu tenant yang dianggap merugikan. (Baca: Soal Ibu Diusir Perokok, Pihak JCo Mengaku Sudah Minta Maaf kepada Pelanggannya)

Bahkan, Nidia mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan langsung insiden yang melibatkan dua pelanggan JCo di bekas ruangan merokok gerai donat dan kopi tersebut.

"Pihak JCo bilang, itu tidak benar ada yang merokok. Saya pengin tahu cerita sebenarnya. Tetapi, baru akan diketahui semua setelah pihak terkait dipertemukan," tuturnya.

Namun, Nidia tidak ingin berspekulasi dengan laporan lisan tersebut. Untuk itu, pihaknya akan menelusuri langsung setiap kronologi dari kedua pelanggan dan pihak gerai JCo.

"Kita (pengelola mal), kapasitasnya sebagai ibu, penengah dalam mencari solusi. Jadi, harus dikonfirmasi supaya tidak merugikan kedua belah pihak," kata Nidia.

Elysabeth bahkan mengajukan petisi kepada Lippo Mall Pluit, JCo Indonesia, dan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar menindaklanjuti pelanggaran terhadap Pergub tersebut.

Petisi berjudul "Saya dan Bayi Saya Terusir oleh Oknum yang Mau Merokok di Dalam Mall" di change.org itu telah menyebar ke media sosial dan mendapat tanggapan positif.

Untuk diketahui, Pergub No 88 Tahun 2010 merupakan pengganti Pergub No 75 Tahun 2005. Dalam Pergub lama, diatur jika pengelola gedung wajib menyediakan tempat khusus merokok. Namun, dalam Pergub baru, tempat khusus merokok wajib dihilangkan. Merokok hanya diperkenankan dilakukan di luar ruangan atau gedung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com