"Kita masih dalam penyelidikan untuk menyamakan persepsi. Undang-undang pangan dan perdagangan masih multipersepsi," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Jakarta, Senin (31/8/2015).
Di dalam ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (UU Pangan) diatur bahwa pelaku usaha pangan dilarang menimbun atau menyimpan pangan pokok melebihi jumlah maksimal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan) diatur bahwa pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
Dalam ayat 3 Pasal 29 UU Perdagangan menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyimpanan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.
"Sementara Perpres nomor 71 tahun 2015 menyebutkan penimbunan atau penyimpanan harus tiga bulan," kata Agung.
Padahal, kata dia, jika dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan sudah ada kelangkaan, aktivitas feedloter atau penggemukan sapi yang tidak menjual daging sapi bisa disebut sebagai penimbunan.
"Ada beberapa pihak menyebut tidak harus ada jangka waktunya, cukup dengan tiga hari. Tetapi kalau menimbulkan kegoncangan, itu sudah bisa disebut penimbunan," kata Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.