"Untuk sementara yang kita ketahui hydroquinone," kata Kepala Subdirektorat Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Agung Marlianto di Jakarta, Senin (31/8/2015). (Baca: Ini Tips dari Polisi agar Tak Terjebak Membeli Kosmetik Palsu)
Dalam penelusuran Kompas.com, hydroquinone merupakan bahan kimia berbahaya yang menyebabkan berbagai jenis kanker. Sebab, di dalam bahan tersebut terdapat mutagen yang dapat memutasi dan merusak DNA sehingga menumbuhkan sel kanker dan pembelahan sel.
"Hydroquinone sudah dinyatakan dilarang dunia medis internasional dan di Indonesia sudah diperingatkan lewat Permenkes untuk tidak diedarkan ke masyarakat," kata Agung.
Apalagi, lanjut Agung, RE alias S menggunakan bahan tersebut dengan jumlah berlebih. Sehingga dalam jangka waktu sekitar 10 tahun, penggunanya dapat terjangkit penyakit kanker dengan cepat.
Namun, Agung menduga RE alias S juga menggunakan bahan berbahaya lainnya. Untuk membuktikannya, polisi akan menggandeng Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.