"Dari hasil pengembangan, ada sepuluh remaja yang diakui tersangka sebagai korbannya," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (7/9/2015).
Susetio mengungkapkan, pria yang bekerja sebagai pengojek itu melakukan aksinya sejak Juli 2015. Ia selalu mengiming-imingi korbannya dengan uang.
Polisi menangkap IW atas laporan seorang korbannya, BS (12). "Delapan anak sudah dibuatkan BAP (berita acara pemeriksaan) dan berindikasi sebagai korban tersangka. Satu perempuan dan tujuh laki-laki," kata Susetio.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan dua celana dalam tersangka berwarna hijau dan abu-abu, kaus putih, serta tiga karpet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Jika terbukti bersalah, tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar," kata Susetio.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.