Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Ahok, PNS DKI Ajukan Banding ke BKN

Kompas.com - 16/09/2015, 09:44 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang sudah dipecat mengajukan banding ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku telah memecat 120 orang dari status PNS selama memimpin di Jakarta.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Agus Suradika membenarkan kabar mengenai pengajuan banding itu. "Ada (PNS yang mengajukan banding ke BKN). Mereka bisa banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bappeg) BKN," kata Agus kepada Kompas.com, Rabu (16/9/2015). 

Beberapa pegawai itu tidak terima dipecat dan mengajukan banding karena mengaku sedang menjalani tugas belajar, tetapi tidak izin, atau 46 hari tidak masuk kerja tanpa izin.

Menurut Agus, 46 hari tidak masuk kerja tanpa izin merupakan pelanggaran berat dan bisa diberhentikan dari status sebagai PNS. Mereka mengajukan banding karena merasa sudah mengajukan izin. Padahal, berdasarkan data BKD, tidak ada izin yang diajukan pegawai terkait. Oleh karena itu, dia akan mengecek lebih lanjut. 

Agus menjelaskan, proses banding ini memang selalu terjadi ketika ada pemecatan. Jika pegawai yang dipecat itu menang, maka status kepegawaiannya akan kembali. Proses pemecatan sebagai PNS ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seluruh keputusan pemecatan, kata dia, merupakan kebijakan Gubernur.

"Faktor pemecatan beragam. Ada yang karena melakukan tindak pidana, menyelewengkan anggaran, melakukan tindak kriminal, tugas belajar tidak izin, ada yang malas, dan lain-lain. Nanti coba diinventarisasi dulu, jumlahnya saya enggak hafal," kata Agus.

Sebelumnya, Basuki mengaku memecat 120 orang dari statusnya sebagai PNS DKI dengan berbagai alasan. Menurut Basuki, kebanyakan dari mereka telah terbukti menyalahgunakan dana anggaran.

PNS-PNS yang dipecat ini berasal dari berbagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD). Guru yang menarik pungutan liar, kata dia, juga banyak yang dipecat sebagai PNS. Kemudian, oknum PNS yang bekerja di kelurahan juga banyak yang dipecat. (Baca: Ahok: Belum Setahun Memimpin, Saya Sudah Pecat 120 PNS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com