Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Emanuel Kristianto mengatakan hal tersebut berdasarkan temuan yang ia dapat di laman facebook Uber.
Dalam laman tersebut, ia menyebut Uber mengajak para pemilik mobil untuk bergabung bersama mereka.
"Mereka mengajak orang-orang yang punya mobil untuk bergabung dengan iming-iming Rp 15 Juta per bulan," kata Emanuel saat rapat evaluasi penanganan taksi online di Kantor Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Kamis (16/9/2015).
Rapat dihadiri sejumalah stakeholder di bidang transportasi, mulai dari Ditlantas Polda Metro Jaya, Organda DKI Jakarta, para perwakilan dari perusahaan-perusahaan taksi resmi, serta Uber yang hadir bersama para pemilik-pemilik mobil yang bekerja sama dengan mereka.
Para pemilik mobil yang hadir kebanyakan adalah mereka yang mobilnya saat ini ditahan terkait pelanggaran izin yang dilakukan Uber.
Menurut Emanuel, data di instansinya menyebutkan hanya ada enam operator yang tercatat sebagai penyedia jasa rental mobil.
Mereka adalah Panorama Mitra Sarana, Laks Prima, Golden Metro, Prima Pusaka, Safari Darma Salto, dan Dragon Jaya Utama. "Dan tidak ada satupun yang bekerja sama dengan Uber," ujar Emanuel.
Atas dasar itu, Emanuel menilai Uber telah memanfaatkan orang-orang awam untuk keuntungan sendiri.
"Kami sebenarnya kasihan dengan para pemilik mobil yang tidak tahu apa-apa ini. Mereka diajak untuk gabung tanpa tahu bahwa ini melanggar aturan. Mungkin saya kalau tidak tahu aturan akan tergiur juga untuk ikut," kata Emanuel.
Sebagai informasi, Dishubtrans telah beberapa kali memperingatkan agar Uber memenuhi tujuh persyaratan legal sebagai angkutan umum. Namun, mereka diketahui tak pernah mengurus hal tersebut.
Beberapa pekan terakhir, Dishubtrans dan Ditlantas Polda Metro Jaya beberapa kali menangkap mobil-mobil yang diketahui sedang menjalankan layanan Uber. Dalam kurun waktu sebulan, mobil Uber yang ditangkap bahkan telah mencapai 30 unit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.