"Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama lima tahun," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Artha Theresia Silalahi, Rabu (23/9/2015).
Dalam sidang tersebut, Artha menyatakan bahwa vonis lima tahun dijatuhkan karena Udar dinyatakan bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp 78 juta.
Uang tersebut diterimanya dari Direktur PT Galih Semesta, Yeddy Kuswandi, yang diberikan melalui perantara anaknya, Aldi Pradana. PT Galih Semesta adalah perusahaan yang sempat menjadi rekanan Dinas Perhubungan DKI.
"Dengan pemberian gratifikasi itu PT Galih Semesta akan mendapat proyek di masa yang akan datang," ujar Artha.
Meski demikian, hakim menyatakan Udar tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus transjakarta tahun 2012-2013.
Vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Udar dengan hukuman 19 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.