Kebijakan ini menyusul adanya usulan dari Gubernur Banten Rano Karno yang meminta polres di Tangerang, yakni Polres Kota Tangerang, masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
"Betul ada usulan itu. Usulan itu masih dikaji di Mabes Polri. Ada berbagai pertimbangan di dalamnya, mengingat ada banyak masyarakat Tangerang yang menolak usulan tersebut. Ini masih wacana, belum final, kita tunggu hasil kajiannya seperti apa," kata Tito di sela-sela acara penyerahan bantuan bagi warga kekeringan di Desa Kemiri, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Selasa (29/9/2015).
Menurut Tito, jika satu dari empat polres di Tangerang yang selama ini masuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya bergeser ke Polda Banten, maka pemilik kendaraan di Tangerang harus mengubah pelat nomor kendaraan mereka dari B menjadi A.
Terkait dengan usulan tersebut, Tito menyerahkan sepenuhnya kepada Mabes Polri. Meski demikian, Tito menilai selama ini, masyarakat di Tangerang memang lebih sering bersinggungan dengan Jakarta, baik untuk bekerja maupun melakukan aktivitas lainnya.
Adapun permintaan Rano agar polres di Tangerang masuk wilayah hukum Polda Banten adalah karena jumlah polres di Banten masih sedikit.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.