"Aneh, sejak kapan Pemprov menjadi pihak yang berhak dititipkan uang ganti rugi? Lazimnya hal itu dilakukan oleh pengadilan, bukan dititipkan ke Pemprov DKI," tambah dia.
Di samping itu, ada hal lain yang dikeluhkan warga Batu Ceper kepada Komisi A. Menurut mereka, ahli waris lahan hanya bersedia mengganti rugi berdasarkan NJOP bangunan dan bukan NJOP lahan.
Jika diganti berdasarkan NJOP lahan, warga berhak mendapatkan Rp 19 juta per meter sementara jika diganti berdasarkan NJOP bangunan, warga hanya mendapat Rp 1 juta per meter.
Nilai NJOP Rp 1 juta per meter itulah yang telah disiapkan di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Syarif mengatakan kedatangan warga Batu Ceper ke gedung DPRD kemarin pun untuk meminta agar anggota Dewan bisa memediasi mereka.
"Mereka minta perlindungan dan mediasi agar DPRD dapat membantu mencari solusi supaya mereka diberikan konpensasi pindah dengan harga ganti rugi per meter sesuai NJOP tanah yaitu RP 19 juta, bukan diharga ganti rugi per meter NJPO bangunan sekitar Rp 1 juta per permeter," kata Syarif.
Sebelumnya, Syarif menjelaskan ada sengketa lahan yang sedang diributkan antara warga Batu Ceper dengan ahli waris lahan yang bernama Hery Junaidi. Syarif mengatakan Hery Junaidi mengklaim berhak atas lahan sekitar 9.000 meter persegi yang telah ditempati warga Batu Ceper selama 45 tahun.
Syarif mengaku bingung, karena berdasarkan keterangan warga, Satpol PP telah ikut campur dalam sengketa antar warga. Padahal, biasanya Satpol PP menjadi salah satu eksekutor dalam sengketa lahan warga dengan Pemerintah Provinsi DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.