Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Akan Segera Dibentuk

Kompas.com - 02/10/2015, 12:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan segera membentuk Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, dan Bekasi (Jabodetabek). Payung hukum badan tersebut Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 September 2015 dan diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet pada Kamis kemarin.

"Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek merupakan unit organisasi khusus yang dipimpin oleh Pejabat Tinggi Madya yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan," demikian bunyi Pasal 2 peraturan tersebut, seperti dilansir situs resmi Sekretariat Kabinet.

Dalam keterangannya, pembentukan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek bertujuan untuk mengoordinasikan rencana umum dan rencana program dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Ibu Kota dan kawasan-kawasan penyangganya.

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek nantinya akan berada di bawah Kementerian Perhubungan.

Pimpinan badan tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Ia akan membawahi unit-unit khusus yang dipimpin oleh pejabat tinggi madya.

Berdasarkan perpres tersebut, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mempunyai tugas mengembangkan, mengelola, dan meningkatkan pelayanan transportasi secara terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai dengan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi.

Adapun pembiayaan untuk pelaksanaan tugas organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, menurut Perpres ini, bersumber dari Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Perpres ini juga menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi mulai bertugas efektif paling lama 3 tiga bulan sejak peraturan ini ditetapkan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 peraturan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 22 September 2015 itu.

Koordinasi dan Sinkronisasi Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2015 ini menegaskan, Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi mempunyai fungsi di antaranya.

a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana umum dan rencana program kegiatan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi berdasarkan Rencana Induk Transportasi Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;

b. koordinasi dan sinkronisasi perencanaan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan rencana umum dan rencana program kegiatan dalam rangka pengembangan dan peningkatan pelayanan transportasi yang terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

c. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajemen dalam rangka peningkatan penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

d. fasilitasi teknis, pembiayaan, dan/atau manajeme dalam rangka pengembangan serta peningkatan sarana dan prasarana penunjang penyediaan pelayanan angkutan umum perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

e. pemberian rekomendasi penataan ruang yang berorientasi angkutan umum massal; dan f. pemberian perizinan angkutan umum yang melampaui batas provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dan pemberian rekomendasi untuk angkutan terusan (feeder service).

Adapun susunan organisasi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi terdiri atas:

a. Kepala; b. Direktorat; dan c. Sekretariat. Direktorat sebagaimana dimaksud  paling banyak empat Direktorat yang dipimpin oleh Direktur, sementara Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.

"Kepala sebagaimana dimaksud diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan, sementara Direktur dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan," bunyi Pasal 6 ayat 2.

Perpres ini juga menyabutkan, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, Menteri Perhubungan dapat membentuk kelompok kerja sesuai kebutuhan atas usul Kepala.

"Personel Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dapat berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil, Profesional, dani atau Tenaga Ahli," seperti yang tertulis pada Pasal 7 ayat 2.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com