Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Satu Mobil Dinas Boleh Punya Dua Pelat Nomor

Kompas.com - 02/10/2015, 15:08 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan, pejabat boleh memiliki dua pelat nomor polisi mobil dinasnya, yakni pelat warna hitam dan merah. Meski demikian, lanjut dia, pembuatan pelat nomor hitam harus didaftarkan terlebih dahulu kepada Polda Metro Jaya.

"Prinsipnya boleh. Misalnya pelat nomor polisi di mobil saya ada pelat hitamnya juga. Tetapi, kan harus teridentifikasi dan teregistrasi di Polda," kata Iqbal, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015). (Baca: Baru 10 Anggota DPRD Urus Pelat Hitam Resmi di Kesekretariatan Dewan)

Hal ini terkait tindakan beberapa anggota DPRD DKI yang mengganti warna pelat nomor kendaraan dinas mereka dari merah menjadi hitam.

Sementara hal yang dilarang adalah mengubah warna pelat nomor tanpa melalui izin Polda ataupun Kesekretariatan Dewan. Pejabat harus mengajukan rekomendasi ke Satuan Intelijen Keamanan (Intelkam) Polri. (Baca: Prabowo Soenirman Ajak Anggota Dewan Urus Pergantian Pelat Sesuai Prosedur)

Dari rekomendasi itu kemudian diajukan ke Direktorat Lalu Lintas untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan.

Nantinya, pejabat yang mengajukan pelat nomor berwarna hitam akan mendapat nomor resmi dari Polda Metro Jaya dan tiga huruf di belakangnya juga diubah. (Baca: Sedang Mengurus di Polisi, Syarif Akui Pakai Pelat Hitam Tak Resmi)

"Kami diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan fungsi registrasi dan identifikasi sepanjang untuk kepentingan tugas. Jadi tidak boleh pelat hitam yang asal-asalan dan pelat belakangnya juga harus diubah. Misalnya RFS, RFV, atau RFZ, harus ada kodenya sendiri," kata mantan Kapolres Jakarta Utara itu.

Ia berjanji akan menindak tegas jika ada anggota DPRD yang tidak memproses pengubahan pelat nomor ke polisi. (Baca: Ganti Warna Pelat Nomor, Anggota DPRD DKI Terancam Kurungan Dua Bulan Penjara)

Tindakan itu melanggar Pasal 68 ayat 1 dan ayat 4 dan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Adapun di dalam Pasal 280 tercantum, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.00 (lima ratus ribu rupiah)."

"Nanti saya cek siapa saja anggota Dewan yang sudah proses pengubahan pelat ke Polda. Enggak hafal saya," kata Iqbal. (Baca: Tahu Melanggar, Anggota Dewan Ini Mengaku Ganti Pelat Merah Mobilnya Jadi Hitam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Pengelola Imbau Warga Tak Mudah Tergiur Tawaran Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

UPRS IV: Banyak Oknum yang Mengatasnamakan Pengelola dalam Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru

Megapolitan
9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com