Sambil memegang kantong plastik sampah berwarna hitam berukuran besar, mereka berkeliling memunguti sampah yang berserakan di kawasan tersebut. Mereka diawasi oleh petugas kebersihan Jakarta Timur.
Kasudin Kebersihan Jakarta Timur Wahyu Pudjiastuti mengatakan, mereka yang tertangkap langsung dibuatkan berita acara dan pernyataan untuk tidak mengulangi serta membuang sampah pada tempatnya.
"Sebagai pendidikan mereka tetap kita beri sanksi. Yang tertangkap dihukum memunguti sampah," kata Wahyu, seperti dilansir dari beritajakarta.com.
Sementara itu, Sekretaris Kota Jakarta Timur Junaidi mengatakan, pihaknya melakukan razia simpatik OTT kebersihan sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Perda tersebut juga mengatur tentang membuang sampah sesuai tempatnya.
"Kalau sesuai Perda bisa dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu atau kurungan selama 6 bulan. Tapi kali ini tujuan kita OTT, untuk pendidikan dengan memberi sanksi moral," ujarnya.
Menurut Junaidi, selain OTT warga, pihaknya juga menyasar para pedagang. Namun, terhadap mereka hanya diberi pemahaman agar menjaga kebersihan. Sampah dari jualannya harus dibuang ke tempat sampah yang dibagikan.