Dari aksinya selama ini, AA telah menipu dua korban. AA selalu mencari korbannya di area parkir Terminal 2. Korban pertama tertipu pada 25 Juli 2015, sedangkan satunya lagi pada tanggal 16 September 2015.
"Pelaku meyakinkan korban dulu. Korban ditawari sejumlah laptop dan handphone iPhone 6 dengan harga miring. Setelah yakin, korban diminta uang dan diajak ke ruang Office in Charge (OIC)," tutur Roycke.
Sebelum diajak ke ruang OIC Terminal 2, korban terlebih dahulu diminta uang sebagai tanda jadi. Sesampainya di sana, korban pun diminta menunggu. AA berpura-pura ingin mengambil barangnya di tempat lain. Korban baru sadar dirinya ditipu setelah AA tidak kembali lagi usai menunggu cukup lama di sana.
Dari korban pertama, AA mendapatkan uang Rp 18 juta. Sedangkan dari korban kedua, AA membawa kabur uang Rp 25 juta.
AA diringkus oleh polisi pekan lalu di kos kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Di kamar kos tersebut, turut ditemukan seragam dan plat mobil TNI AD. Atas tindakannya, AA dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.