Pada kesempatan itu, Pansus merekomendasikan agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera memverifikasi juga dokumen terkait.
Selain itu, hal lain yang juga sudah dilaksanakan adalah temuan administrasi dana BOP tidak tertib. Pada temuan itu, terdapat pengeluaran dana BOP yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai ketentuan.
Temuan mengenai kelebihan pembayaran premi asuransi kesehatan juga dinilai sudah dilaksanakan rekomendasinya. "Sementara terkait temuan penyerahan aset inbreng Pemprov DKI berupa tanah seluas 794.830,05 m2 dan bangunan seluas 234 m2 serta tiga blok apartemen, Pansus menyimpulkan bahwa semua rekomendasi BPK sudah dilaksanakan," ujar Cinta.
Ada enam temuan signifikan yang menjadi temuan BPK. Dua temuan lain dinilai belum bisa diselesaikan adalah terkait penetapan nilai penyertaan modal dan penyerahan aset Pemprov DKI kepada BUMD PT Transjakarta serta temuan BPK soal pengadaan tanah di Rumah Sakit Sumber Waras.