JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan A (39) sebagai pelaku pembunuhan PNF, bocah di dalam kardus. Polisi telah melakukan gelar perkara, dan memutuskan A sebagai pelaku melalui beberapa alat bukti.
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian menetapkan A alias AP alias OM sebagai tersangka kasus pembunuhan bocah dalam kardus di Kalideres, Jakarta Barat, PNF (9). Penetapan dilakukan bersamaan dengan memperlihatkan sejumlah alat bukti yang telah diperiksa sebelumnya.
"Kami menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu A, berusia 39 tahun, laki-laki," kata Tito di Main Hall Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015) siang. (Baca: Ini Alasan Penetapan A sebagai Tersangka Pembunuh Bocah dalam Kardus)
Menurut Tito, kasus ini cukup menjadi perhatian publik karena korban dibunuh dengan sadis dan terdapat tanda-tanda kekerasan seksual. Setelah didalami, bukti-bukti yang terkumpul memang mengarah kepada A yang sebelumnya sudah ditahan untuk diperiksa.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kemudian menjelaskan sejumlah alasan mengapa A menjadi tersangka. Berbagai upaya penyelidikan sudah dilakukan kepolisian untuk menemukan bukti kuat bahwa A adalah pelaku.
"Kami mendapatkan hasil otopsi. Perkiraan, korban sudah meninggal 8 hingga 12 jam sejak ditemukan," kata Krishna.
Krishna memaparkan, dari otopsi yang dilakukan, sejumlah fakta kemudian diperoleh. Di leher korban ditemukan luka jeratan, lalu ada kerusakan di organ reproduksi dan pelepasan korban. Di organ-organ tubuh yang sama, petugas juga menemukan sperma.
"Dari hasil otopsi, bisa dijelaskan rusaknya kemaluan korban. Ini yang mengarahkan penyelidikan kepolisian, jika bukan karena penetrasi benda tumpul, maka motifnya bukan seksual. Namun jika karena penetrasi benda tumpul, maka pelaku mengalami kelainan psikoseksual. Kesimpulan awal, korban dipenetrasi oleh pelaku," papar Krishna.
A mengaku di bawah pengaruh narkoba saat menganiaya PNF. Baca: Pembunuh Bocah dalam Kardus di Bawah Pengaruh Narkotika.
Krishna menjelaskan, polisi kemudian mengarahkan penyelidikan kepada pelaku yang mengalami psikoseksual. A diketahui memiliki sejumlah catatan psikoseksual dan kriminal.
A sebelumnya berstatus sebagai saksi dalam kasus pembunuhan PNF. Bersamaan dengan itu, A juga ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur, terhadap korban berinisial T (15). Dalam kasus itu, polisi juga turut memeriksa 13 saksi anak-anak yang membentuk kelompok bernama "Boel Tachos".
Di dalam kelompok itu, A berperan sebagai koordinator yang meminta sejumlah uang kepada anak-anak itu untuk membeli sabu dan ganja. A juga beberapa kali mencabuli dan melecehkan anak-anak tersebut. Kasus PNF berawal dari penemuan sebuah mayat di dalam kardus, tepatnya di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.