JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya resmi menetapkan A (39) yang sebelumnya masih saksi, sebagai tersangka pembunuh bocah dalam kardus, PNF (9). Semua bukti dan hasil pemeriksaan DNA sperma serta bercak darah sebelumnya sesuai dengan DNA milik A sehingga polisi menetapkan A sebagai tersangka.
"Walaupun begitu, sampai tadi malam, pelaku masih belum mau mengakui perbuatannya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (10/10/2015).
Polisi telah mencurigai A berdasarkan keterangan saksi anak-anak maupun perempuan dan perangai A yang mirip dengan profil seorang paedofil. Setelah didalami, terutama melalui interogasi dengan teknik hypno forensic, A pun diyakini polisi membunuh dan memperkosa PNF.
Polisi juga menampilkan video saat A diinterogasi dan ketika A menunjukkan tempat-tempat di bedeng atau rumahnya yang dipakai untuk mencabuli A. Sehingga, secara tidak langsung, A pun telah mengakui perbuatannya, meski pengakuan belum terucap dari mulutnya sendiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.