Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala SMAN 3: Jabatan Kepsek Bukan Hadiah yang Bisa Ditarik Sewenang-wenang

Kompas.com - 15/10/2015, 14:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala SMAN 3 Setiabudi, Jakarta Selatan, Retno Listyarti tidak sepakat jika jabatan kepala sekolah dianggap seperti hadiah sehingga dapat dicabut secara sewenang-wenang. Retno merasa mengalami kesewenang-wenangan itu.

Hal ini disampaikan Retno usai menjalani sidang gugatan terkait surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budiman yang mencopot dirinya. Retno mengganggap, dengan menempuh jalur hukum ini ia akan menguji kasus pemberhentian dirinya tersebut.

"Seolah-olah jabatan kepala sekolah itu bisa diambil sewenang-wenang oleh si pemberi. Saya mau membantah itu," kata Retno, di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/10/2015).

Retno hendak membantah jawaban yang diajukan tergugat (Disdik DKI) dalam angka 9 yang menyatakan tugas tambahan kepala sekolah merupakan amanah.

Menurut dia, tergugat memberi tugas tambahan itu karena dirinya telah memenuhi syarat, yakni melalui lelang jabatan dan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

"(Jabatan Kepsek) Ini bukan hadiah yang dapat diambil si pemberi sewenang-wenang sesuai yang dia mau. Di sini, saya mau menguji ini," ujar Retno.

Selain itu, kata Retno, tergugat dalam jawaban nomor 8 menyebutkan sendiri bahwa pengangkatan dan pemberhentian tugas tambahan kepala sekolah diatur dalam Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010.

Namun Retno diberhentikan dari kepala sekolah dengan mengacu PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.

Penggunaan PP 53 Tahun 2010 dianggap pihaknya tidak cermat karena seharusnya menggunakan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 untuk memberhentikan kepala sekolah. Jika menggunakan PP tersebut menurutnya harus ada surat peringatan kepadanya bukan langsung pencopotan.

"Saya tidak pernah diberi SP 1, 2, dan 3 tetapi langsung dicopot. Dalam PP itu juga seharusnya ada pembinaan terhadap saya tapi saya tidak pernah mendapat pembinaan," ujar Retno.

Adapun sidang hari ini berlangsung hanya belasan menit. Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda duplik dari pihak tergugat, yang akan diselenggarakan 22 Oktober 2015 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com