Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta menyebarkan surat imbauan kepada RT/RW agar semua warga melakukan perekaman e-KTP.
Kepala Dinas Dukcapil DKI Edison Sianturi mengatakan, para ketua RT/RW diminta untuk menyosialisasikan dan mengingatkan penduduk usia wajib e-KTP untuk melakukan perekaman.
Perekaman dilaksanakan paling lambat hingga 31 Desember 2015.
"Kami sudah berikan surat edaran kepada RT/RW agar sosialisasikan perekaman e-KTP kepada seluruh warganya," kata Edison ketika dihubungi Warta Kota, Senin (19/10/2015).
"Apabila wajib KTP tidak melakukan perekaman, maka data kependudukan akan dinonaktifkan di database kependudukan."
"Nanti untuk mengaktifkan kembali, wajib melalui pendaftaran ulang atau baru dengan permohonan baru, menggunakan formulir biodata penduduk," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Edison, untuk mendukung percepatan pemilikan e-KTP, pihaknya menambah waktu pelayanan e-KTP.
"Jadi sekarang setiap hari kerja, Senin sampai Kamis kami berikan pelayanan dari jam 07.30 sampai 18.00. Kami juga berikan pelayanan pada Sabtu jam 8.00 sampai 12.00," katanya. (Mohamad Yusuf)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.