Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Fakta Persidangan, Mucikari Robby Inginkan Bebas

Kompas.com - 19/10/2015, 16:16 WIB
Khuswatun Hasanah

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pieter Ell, kuasa hukum mucikari Robby Abbas atau RA (32) mengaku kliennya telah melakukan pembelaan diri atas dakwaan jaksa penuntut umum. Hal tersebut disusun menjadi sebuah pledoi yang dibacakan pada sidang lanjutan prostitusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/15) siang.

"Kita sudah lakukan pembelaan dan dikasih izin untuk sampaikan tanggapan tentang pribadi dari Robby," kata Pieter di depan ruang tahanan pria PN Jakarta Selatan, Senin.

Pieter menambahkan, dalam sidang dengan ageda pengajuan pledoi tersebut, pihak kuasa hukum mengajukan pembebasan karena meyakini Robby tidak terbukti secara sah melanggar pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

"Tadi kita minta bebas, karena tuntutan jaksa itu ada fakta-fakta yang tidak bisa dibuktikan. Kita ada enam poin permohonan," kata Pieter.

Menurut dia, Robby dalam kasus ini kedudukannya adalah sebagai subjek pasif. Sebelumnya, kata dia, suatu hari ketika subuh ada seorang artis yang meminta untuk dicarikan pelanggan, namun Robby menolaknya.

"Ada fakta-fakta bahwa Robby tidak terlibat. Robby kan sifatnya pasif. Enggak kenal awalnya wanita yang mendatangi. Dia mendatangi Robby subuh. Robby kan sifatnya pasif. Itu fakta-fakta yang tidak pernah terungkap di persidangan, mereka (saksi) tidak pernah hadir di persidangan," ucap Pieter.

Pieter membantah fakta-fakta persidangan yang telah didakwakan kepada Robby sehingga kliennya merasa berhak untuk mendapat hukuman yang seringan-ringannya yakni divonis hukuman bebas di persidangan berikutnya, Senin (26/10/15).

"Ya kita membantah fakta-fakta persidangan itu. Enggak terbukti, kita minta Robby bebas," ucap Pieter.

Sebelumnya, RA dan seorang artis berinisal AA ditangkap di sebuah hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada 8 Mei 2015. Ketika ditangkap, RA diduga sedang menawarkan jasa AA kepada seorang polisi yang menyamar sebagai pelanggan.

Pada sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum minggu lalu, kuasa hukum Robby, Pieter Ell mengaku JPU telah membacakan tuntutan atas kasus yang menjerat Robby yakni tuntutan hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sebelumnya Robby disangkakan Pasal 296 KUHP tentang menjadikan perbuatan cabul oleh orang lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com