Pantauan Kompas.com, rumah Maskur berdekatan dengan rumah para korban. Lingkungan sekitar selalu ramai dengan anak-anak, terutama ketika sore menjelang malam. Menurut warga, Maskur juga sering mengajak anak-anak memancing dan menghadiri acara keagamaan.
Sementara itu, salah satu korban Maskur mengaku kerap diajak oleh Maskur untuk bermain beramai-ramai. Maskur juga kerap memberi uang dari mulai Rp 1.000 hingga Rp 7.000. Korban juga mengaku dilarang mengadukan hal apa pun kepada siapa pun.
Untuk diketahui, dari 15 korban pencabulan Maskur, terdapat 11 korban yang terbukti mengalami pelecehan seksual. Mereka adalah AE (8), MD (7), AF (9), FA (9), DT (7), H (9), N (7), K (12), R (6), S (8), dan A (10), sedangkan empat orang korban lainnya saat ini masih dalam pemeriksaan visum.
Maskur ditangkap polisi di rumahnya pada tanggal 20 Oktober 2015 berdasarkan laporan salah satu orangtua korban. Saat ini, Maskur disangkakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.