"TKP-nya di rumah pernah, di kuburan, pemancingan, kolam renang di sekitar Pancoran, sekolahan juga," kata Wahyu di Mapolresta Jakarta Selatan, Selasa (27/10/2015).
Meskipun begitu, menurut Wahyu, lelaki pekerja serabutan ini melakukan tindakannya di luar jam sekolah sehingga tidak terdapat hubungan dengan kegiatan belajar korbannya di sekolah.
Beberapa warga mengaku kaget atas pengungkapan kasus ini. Selama ini, Maskur dikenal sebagai sosok yang ramah dan menyayangi anak.
Sebelumnya, akibat perbuatan pelecehan seksualnya, Maskur ditangkap kepolisian di rumahnya pada tanggal 20 Oktober 2015 berdasarkan laporan salah satu orangtua korban. Saat ini, Maskur disangkakan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.