Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Praperadilan Tolak Gugatan Anggota BNN yang Ditangkap Polrestro Tangerang

Kompas.com - 30/10/2015, 17:27 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan menolak gugatan Iptu A, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam sidang praperadilan penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polres Metro Tangerang, Jumat (30/10/2015).

Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lebanus Simurat, Polres Metro Tangerang dinyatakan telah melakukan prosedur yang sah saat menangkap dan menahan A, September 2015 lalu. Adapun gugatan A terhadap Polres Metro Tangerang diajukan karena penyidik menetapkan A sebagai tersangka tanpa alat bukti, serta sejumlah kejanggalan lainnya.

"Keputusannya, ketua majelis hakim menolak permohonan pemohon. Pertimbangannya, penetapan tersangka sah di mata hukum. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan, sah berdasarkan hukum," kata kuasa hukum Polres Metro Tangerang, Samsi, kepada Kompas.com, Jumat sore.

Dengan begitu, A dipastikan akan menjalani sidang peradilan dengan dirinya sebagai terdakwa atas kasus narkoba di PN Tangerang.

Secara terpisah, kuasa hukum A, Windu Wijaya, mengaku menerima sekaligus menyayangkan putusan majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim mengabaikan fakta penting bahwa A ditangkap sebelum surat perintah penyidikan dikeluarkan Polres Metro Tangerang.

"Faktanya kan jelas, A ditangkap pada 17 September 2015, tetapi surat perintah penyidikan baru keluar besoknya. Kami juga lihat pertimbangan majelis hakim kok sama persis dengan jawaban Polres waktu sidang sebelumnya," tutur Windu.

Terlepas dari putusan sidang praperadilan, Windu mengatakan, dirinya bersama tim akan fokus mempersiapkan diri untuk sidang perdana A sebagai terdakwa nanti.

Sebelumnya diberitakan, pada Kamis, 17 September 2015, A dihubungi oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Sudjadi untuk datang ke sebuah restoran di Jakarta Timur.

Sudjadi mengaku kepada A ingin menemui dirinya. Setelah menemui Sudjadi, A diajak menuju rumahnya yang berada di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.

Ternyata, Sudjadi bersama timnya sengaja menuju ke rumah A untuk menggeledah tempat itu. Dari penggeledahan tersebut, ternyata tidak ada alat bukti narkoba. Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap.

Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga. A disebut sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga surat perintah penangkapan itu dikeluarkan.

Selang dua hari, Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Antrean Truk Kerap Bikin Macet, Pihak Pelabuhan Tanjung Priok Diminta Cari Solusi

Megapolitan
Viral Video Kelompok Remaja Saling Serang di Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Viral Video Kelompok Remaja Saling Serang di Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Megapolitan
Lowongan Kerja Jakarta Fair 2024 dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Jakarta Fair 2024 dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Macet Total, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok Kembali Macet Total, Pengendara Diimbau Cari Jalur Alternatif

Megapolitan
Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Pengakuan Jukir Minimarket: Uang Hasil Parkir Dikumpulkan, lalu Masuk Kas RT dan Ormas

Megapolitan
Selain Antrean Kontainer, 5 Kapal Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Juga Berakibat Kemacetan

Selain Antrean Kontainer, 5 Kapal Bersandar di Pelabuhan Tanjung Priok Juga Berakibat Kemacetan

Megapolitan
Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Sekolah di Tangerang Selatan Bakal Ditegur jika Kedapatan “Study Tour” ke Luar Kota

Megapolitan
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 15 Mei 2024

Megapolitan
KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

KPU DKI Bakal Sosialisasi Pencalonan Gubernur Jalur Parpol pada Agustus 2024

Megapolitan
Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Dua Hari Berturut-turut Pelabuhan Tanjung Priok Macet Total akibat Antrean Kontainer

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

KPU DKI Pastikan Kuota Anggota PPS untuk Pilkada 2024 Sudah Terpenuhi

Megapolitan
Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Diduga Geng Motor Tawuran di Jalan Rajawali, Saling Serang Pakai Petasan

Megapolitan
Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Motor Nmax Warga Koja Raib Digondol Maling Saat Diparkir Depan Rumah

Megapolitan
Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Sespri Iriana Jokowi Hanya Maju Jadi Calon Wali Kota Bogor, Tolak Tawaran Jadi Wakil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com