TANGERANG, KOMPAS.com — Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutuskan menolak gugatan Iptu A, anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), dalam sidang praperadilan penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polres Metro Tangerang, Jumat (30/10/2015).
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Lebanus Simurat, Polres Metro Tangerang dinyatakan telah melakukan prosedur yang sah saat menangkap dan menahan A, September 2015 lalu. Adapun gugatan A terhadap Polres Metro Tangerang diajukan karena penyidik menetapkan A sebagai tersangka tanpa alat bukti, serta sejumlah kejanggalan lainnya.
"Keputusannya, ketua majelis hakim menolak permohonan pemohon. Pertimbangannya, penetapan tersangka sah di mata hukum. Begitu juga dengan penangkapan dan penahanan, sah berdasarkan hukum," kata kuasa hukum Polres Metro Tangerang, Samsi, kepada Kompas.com, Jumat sore.
Dengan begitu, A dipastikan akan menjalani sidang peradilan dengan dirinya sebagai terdakwa atas kasus narkoba di PN Tangerang.
Secara terpisah, kuasa hukum A, Windu Wijaya, mengaku menerima sekaligus menyayangkan putusan majelis hakim. Menurut dia, majelis hakim mengabaikan fakta penting bahwa A ditangkap sebelum surat perintah penyidikan dikeluarkan Polres Metro Tangerang.
"Faktanya kan jelas, A ditangkap pada 17 September 2015, tetapi surat perintah penyidikan baru keluar besoknya. Kami juga lihat pertimbangan majelis hakim kok sama persis dengan jawaban Polres waktu sidang sebelumnya," tutur Windu.
Terlepas dari putusan sidang praperadilan, Windu mengatakan, dirinya bersama tim akan fokus mempersiapkan diri untuk sidang perdana A sebagai terdakwa nanti.
Sebelumnya diberitakan, pada Kamis, 17 September 2015, A dihubungi oleh Wakasat Narkoba Polres Metro Tangerang Komisaris Sudjadi untuk datang ke sebuah restoran di Jakarta Timur.
Sudjadi mengaku kepada A ingin menemui dirinya. Setelah menemui Sudjadi, A diajak menuju rumahnya yang berada di wilayah Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur.
Ternyata, Sudjadi bersama timnya sengaja menuju ke rumah A untuk menggeledah tempat itu. Dari penggeledahan tersebut, ternyata tidak ada alat bukti narkoba. Meski tidak ada alat bukti, A langsung ditangkap.
Penangkapan A berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba yang dikeluarkan pada hari itu juga. A disebut sudah dipanggil dua kali, tetapi tidak memenuhi panggilan Polres Metro Tangerang sehingga surat perintah penangkapan itu dikeluarkan.
Selang dua hari, Sabtu tanggal 19 September 2015, A pun ditahan berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan Polres Metro Tangerang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.