Wong Chi Ping terbukti memiliki lebih kurang 862 kilogram atau tepatnya 862.603,1 gram narkotika jenis sabu.
"Menjatuhkan pidana dengan terhadap terdakwa Wong Chi Ping dengan pidana mati," Jaksa Penuntut Umum Teguh Ananto membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2015).
Dalam menyelundupkan sabu-sabu ke Indonesia, Wong Chi Ping dibantu delapan rekannya.
Mereka adalah Ahmad Wijaya, Sujardi, Syarifudin Nurdin, Tam Siu Liung, Siu Cheuk Fung, Tan See Ting, Cheung Hon Ming dan Andika.
JPU juga menutut delapan rekan Wong Chi Ping dengan hukuman mati.
Jaksa menuntut hukuman mati karena perbuatan terdakwa merusak mental generasi muda.
"Karena ini menyangkut nyawa maka untuk tuntutan pidana kami tidak sembarangan, kami pertimbangkan semuanya dan tim kami berkoordinasi dengan pimpinan," ujarnya.
Ia mengatakan jika 800 kilogram sabu itu beredar, kerugian yang ditimbulkan akan tidak ternilai. Saat ini harga sabu adalah Rp 1,2 juta per juta.
"Kita belum bisa memastikan (kerugiannya) itu kita perkirakan kalau lolos berapa banyak korban yang akan berjatuhan, tidak ternilai kerugiannya," ujarnya.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan pemberantasan narkotika dan merusak mental generasi muda.
Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan tuntutan terdakwa.
Bandar narkoba itu didakwa dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Wong Chi Ping juga didakwa dengan Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 tentang Narkotika.
Wong Chi Ping dan kawan-kawan diringkus Badan Narkotika Nasional pada Januari 2015. Mereka membawa lebih dari 800 kilogram sabu-sabu.
Wong Chi Ping menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu itu dari Filipina ke Indonesia lewat jalur laut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.