JAKARTA, KOMPAS.com - Pencurian oleh KM (49) sudah keempat kalinya dilakukan dalam kasus investasi palsu dengan korban seorang pengusaha kuliner bernama Praditio Hutama (40). Sebelumnya, KM beraksi bersama pelaku-pelaku lain mencuri uang ratusan juta di berbagai tempat.
"Pelaku pencurian dengan kekerasan yang ini sudah beraksi beberapa kali. Seperti tahun 2013 di Cirebon, Jawa Barat, pelaku mencuri uang tunai Rp 600 juta bersama dua pelaku, IN dan SW. Sehabis itu, ada lagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Minggu (8/11/2015).
Setelah mengantongi uang curian Rp 600 juta, KM bersama pelaku lain telah mencuri uang Rp 700 juta di Desa Terisi, Indramayu, Jawa Barat, pada bulan Juni 2014. Kemudian, baru aksi terakhirnya dilancarkan pada tanggal 5 November 2015 dengan turut mengajak RN (43) dan tiga pelaku lainnya.
Tiga pelaku selain KM dan RN masih buron. KM dan RN dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman kurungan maksimal seumur hidup. Saat beraksi, RN turut membawa senjata api rakitan. (Baca: Ditawarkan Investasi, Uang Senilai Rp 1,75 Miliar Malah Dicuri dari Pengusaha Ini)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.