Ia khawatir Perda tersebut disahkan tanpa pembahasan yang berkualitas. "Muncul kekhawatiran jika (Perda APBD 2016) disetujui besok tanpa pembahasan yang berkualitas. Apa mungkin komisi di DPRD bahas RAPBD hanya sehari? Apa mungkin bahas anggaran 700 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di DKI dengan total Rp 64 triliun dibahas hanya dalam waktu satu hari? Enggak mungkin," kata Syamsudin, dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (29/11/2015).
Menuruy Syamsuddin, Jakarta kerap terlambat mengesahkan APBD, setidaknya dalam empat tahun terakhir. (Baca: Rencana Anggaran Masih Terus Dikaji, Penetapan APBD DKI Diperkirakan Mundur)
Padahal, lanjut dia, sumber daya manusia DKI Jakarta cenderung lebih unggul dibandingkan dengan daerah lain.
"Dalam empat tahun terakhir ini, Jakarta sebagai ibu kota selalu terlambat mengesahkan APBD. Padahal dibanding daerah lain, potensi SDM DKI Jakarta lebih unggul. Tetapi, dibanding daerah seperti Papua, DKI Jakarta telat mengesahkan APBD dan serapan anggarannya juga urutan kedua paling rendah setelah Kalimantan Utara," ujar Syamsudin.
Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang penyusunan APBD, pengesahan Perda RAPBD dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran rampung atau tepatnya 30 November besok.
Sementara itu, Pemprov DKI dan DPRD DKI baru menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 pada Senin (30/11/2015), pukul 14.00. (Baca: Wakil Ahok Tetap Optimistis APBD DKI 2016 Lebih Baik dari Tahun Lalu)
"Lihat dari jadwal yang tersedia, pembahasan RAPBD menjadi Perda itu hanya sehari. Apa yang terjadi sekarang? Tidak ada ruang dan waktu, dan kami khawatir potensi korupsi menjadi tinggi," kata Syamsudin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keterlambatan pengesahan Perda APBD mengakibatkan kepala daerah tidak digaji serta diberi tunjangan selama enam bulan.
Jika keterlambatan pengesahan APBD tersebut dikarenakan pemerintah dan DPRD, maka kepala daerah dan anggota DPRD DKI yang akan menerima sanksi atas keterlambatan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.