Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Jakarta Selalu Terlambat Sahkan APBD padahal SDM-nya Lebih Unggul"

Kompas.com - 29/11/2015, 18:00 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Koalisi Masyarakat Pemantau Legislatif (KOPEL) Syamsudin menilai, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tidak perlu terburu-buru mengesahkan Perda APBD 2016.

Ia khawatir Perda tersebut disahkan tanpa pembahasan yang berkualitas. "Muncul kekhawatiran jika (Perda APBD 2016) disetujui besok tanpa pembahasan yang berkualitas. Apa mungkin komisi di DPRD bahas RAPBD hanya sehari? Apa mungkin bahas anggaran 700 SKPD (satuan kerja perangkat daerah) di DKI dengan total Rp 64 triliun dibahas hanya dalam waktu satu hari? Enggak mungkin," kata Syamsudin, dalam diskusi di Indonesia Corruption Watch (ICW), Minggu (29/11/2015).

Menuruy Syamsuddin, Jakarta kerap terlambat mengesahkan APBD, setidaknya dalam empat tahun terakhir. (Baca: Rencana Anggaran Masih Terus Dikaji, Penetapan APBD DKI Diperkirakan Mundur)

Padahal, lanjut dia, sumber daya manusia DKI Jakarta cenderung lebih unggul dibandingkan dengan daerah lain.

"Dalam empat tahun terakhir ini, Jakarta sebagai ibu kota selalu terlambat mengesahkan APBD. Padahal dibanding daerah lain, potensi SDM DKI Jakarta lebih unggul. Tetapi, dibanding daerah seperti Papua, DKI Jakarta telat mengesahkan APBD dan serapan anggarannya juga urutan kedua paling rendah setelah Kalimantan Utara," ujar Syamsudin.

Berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang penyusunan APBD, pengesahan Perda RAPBD dilaksanakan paling lambat satu bulan sebelum tahun anggaran rampung atau tepatnya 30 November besok.

Sementara itu, Pemprov DKI dan DPRD DKI baru menandatangani nota kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 pada Senin (30/11/2015), pukul 14.00. (Baca: Wakil Ahok Tetap Optimistis APBD DKI 2016 Lebih Baik dari Tahun Lalu)

"Lihat dari jadwal yang tersedia, pembahasan RAPBD menjadi Perda itu hanya sehari. Apa yang terjadi sekarang? Tidak ada ruang dan waktu, dan kami khawatir potensi korupsi menjadi tinggi," kata Syamsudin.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, keterlambatan pengesahan Perda APBD mengakibatkan kepala daerah tidak digaji serta diberi tunjangan selama enam bulan.

Jika keterlambatan pengesahan APBD tersebut dikarenakan pemerintah dan DPRD, maka kepala daerah dan anggota DPRD DKI yang akan menerima sanksi atas keterlambatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com