Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Samuella, Ini Tanggapan RS Awal Bros

Kompas.com - 30/11/2015, 08:55 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Samuella Yerusallem (7) mengalami cacat di bagian dagu akibat penanganan dokter di RS Awal Bros.

Manajer Pemasaran RS Awal Bros Yadi Haryadi mengatakan, dokternya pasti sudah melakukan penindakan sesuai dengan bidang keilmuan mereka ketika menangani pasien.

"Saya yakin semua dokter itu sudah melakukan penindakan sesuai dengan kompetensinya dan sudah diperhitungkan baik dan buruknya. Sebab, mereka kan belajar ya," ujar Yadi ketika dihubungi, Minggu (29/11/2015).

Samuella merupakan putri dari Samuel Bonaparte. Saat peristiwa salah penindakan itu terjadi, Samuella masih berusia 3 tahun. Kasus Samuella kini sudah masuk ke persidangan.

Yadi menjelaskan, pada dasarnya, semua penindakan yang dilakukan dokter harus meminta persetujuan terlebih dahulu dengan pasien atau keluarga pasien.

Persetujuan ini, kata Yadi, tidak perlu dilakukan secara tertulis. Dengan adanya persetujuan lisan dari keluarga pasien, penindakan sudah bisa dilakukan.

Terkait kasus Samuella, Yadi yakin sudah ada persetujuan antara dokter dan keluarga meski Samuel merasa tidak pernah ada persetujuan tertulis.

"Menurut undang-undang, bisa tertulis, bisa juga enggak tertulis. Bisa dicek sendiri," ujar dia.

Meski demikian, pihaknya lebih memilih menyerahkan sepenuhnya kasus Samuella Yerusallem kepada pihak pengacara.

Sebelumnya, Samuel membawa anaknya yang saat itu berusia 3 tahun, Samuella, berobat di RS Awal Bros untuk mengobati luka di dagunya.

Di sana, dia meminta dokter memberi penanganan yang tidak menimbulkan bekas luka di dagu anaknya.

Dia minta dagu Samuella dilem atau dijahit dengan menggunakan benang permanen yang langsung menyatu dengan daging. Namun, dokter menolak dan mengatakan bahwa penjahitan hanya bisa dilakukan dengan benang tidak permanen.

Setelah penjahitan selesai, Samuel baru tahu alasan dokter tidak mau melakukan lem atau memberi benang permanen kepada Samuella. Rupanya, bahannya tidak tersedia di rumah sakit itu.

Namun, dokter tidak merujuk ke RS lain dan memaksa mengerjakan penindakan itu. Kasus ini pun dilaporkan secara perdata.

Kemarin, sidang kasus Samuella berlangsung dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat.

Kasus Samuella hampir mirip dengan kasus Falya, bayi yang meninggal diduga karena antibiotik yang diberikan dokter di RS Awal Bros.

Sama seperti keluarga Samuella, keluarga Falya juga tidak diminta persetujuan ketika dokter memberikan obat antibiotik terhadap Falya, sampai Falya meninggal akibat hal itu.

Keluarga Samuella juga tidak terlebih dahulu diminta persetujuan dengan menandatangani surat persetujuan tindakan medis sebelum penjahitan.

Ayah Samuella malah baru diminta menandatangani dokumen itu setelah penjahitan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Polisi Deteksi 3 Pelaku Lain di Balik Akun Facebook Icha Shakila, Dalang Kasus Ibu Cabuli Anak

Megapolitan
Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Rombongan 3 Mobil Tak Bayar Usai Makan di Depok, Pemilik Restoran Rugi Rp 829.000

Megapolitan
Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Kapolri Rombak Perwira di Polda Metro, Salah Satunya Posisi Wakapolda

Megapolitan
Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Modus Preman Palak Bus Wisata di Gambir: Mengadang di Pintu Stasiun, Janjikan Lahan Parkir

Megapolitan
Kapolda Metro: Judi 'Online' Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Kapolda Metro: Judi "Online" Cuma Untungkan Bandar, Pemain Dibuat Rugi

Megapolitan
Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com