"Dari cerita Pak Ibrahim, itu kan berarti hak-hak konsumen enggak diberikan oleh pihak RS Awal Bros," ujar Samuel ketika dihubungi, Jumat (27/11/2015).
Samuel mengatakan, pihak rumah sakit tidak memberikan hak kepada dia untuk tidak setuju dengan penindakan penjahitan luka di dagu anaknya.
Dia juga merasa dibohongi oleh dokter agar dia tidak bisa menolak terhadap prosedur penindakan itu.
Sementara itu, keluarga Falya juga tidak diberi haknya, yaitu izin penindakan berupa pemberian antibiotik terhadap anaknya yang masih berusia satu tahun. Hingga akhirnya Falya meninggal dunia.
Samuel mengatakan, dia pernah mengusulkan kepada Dinas Kesehatan Bekasi untuk memberhentikan sementara izin RS Awal Bros supaya pihak rumah sakit bisa mengevaluasi SOP mereka dalam hal pelayanan konsumen.
Namun, hal itu tidak disetujui dengan alasan akan mengabaikan kepentingan orang banyak.
"Andai permintaan saya dilakukan, enggak akan terjadi kasus seperti Falya," ujar dia.
Sebelumnya, Samuel membawa anaknya, Samuella, berobat di RS Awal Bros untuk mengobati luka di dagunya. Di sana, dia meminta dokter memberi penanganan yang tidak menimbulkan bekas luka di dagu anaknya.
Dia minta dagu Samuella dilem atau dijahit dengan menggunakan benang permanen yang langsung menyatu dengan daging.
Namun, dokter menolak dan mengatakan penjahitan hanya bisa dilakukan dengan benang tidak permanen.
Setelah penjahitan selesai, Samuel baru tahu alasan dokter tidak mau melakukan lem atau memberi benang permanen kepada Samuella adalah karena bahannya tidak tersedia di rumah sakit itu.
Namun, dokter tidak merujuk ke RS lain dan memaksa mengerjakan penindakan itu. Kasus ini pun dilaporkan secara perdata.
Kemarin, sidang kasus Samuella berlangsung dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pihak penggugat.
Kasus Samuella hampir mirip dengan kasus Falya. Sama seperti keluarga Samuella, keluarga Falya juga tidak diminta persetujuan ketika dokter memberikan obat antibiotik terhadap Falya, sampai Falya meninggal akibat hal itu.
Keluarga Samuella juga tidak terlebih dahulu diminta persetujuan dengan menandatangani surat persetujuan tindakan medis sebelum penjahitan. Ayah Samuella malah baru diminta menandatangani dokumen itu setelah penjahitan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.