Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Perbuatan Pembunuh Alfi Sadis

Kompas.com - 30/11/2015, 17:39 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Muhammad Prio Santoso, pembunuh Deudeuh Alfi Sahrin atau Tata Chubby.

Vonis ini lebih rendah dua tahun dari pada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara kepada terdakwa.

Meskipun menjatuhkan vonis lebih rendah, hakim menyebut perbuatan Prio tergolong sadis.

"Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa mengakibatkan meninggalnya orang lain. Dan perbuatan terdakwa sadis," kata Nelson Sianturi, hakim yang memimpin jalannya sidang putusan di PN Jakarta Selatan, di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015).

Sementara itu, majelis berpendapat hal yang meringankan Prio karena terdakwa berlaku sopan, memiliki keluarga yang harus dinafkahi, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Pada sidang putusan tersebut, hakim menggugurkan dua pasal yang dituduhkan jaksa. Prio tidak terbukti bersalah melanggar pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang diikuti atau didahului dengan perbuatan atau tindak pidana lain.

Menurut hakim, terdakwa juga tidak terbukti bersalah melanggar pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Hakim menilai, tidak ada relevansi antara tindakan Prio mencekik leher korban dengan mengambil barang. Karena tindakan Prio yang mengambil barang dilakukan setelah membunuh korban.

"Oleh karena unsurnya tidak dipenuhi, maka dakwaan 339 KUHP harus dibebaskan," ujar Nelson.

Hal yang sama juga berlaku pada pasal 365 KUHP. Hakim menilai, tindakan terdakwa juga tidak memenuhi unsur ini.

Namun, hakim menilai terdakwa memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan atau 363 KUHP. Sebab, barang berharga korban ditemukan di rumah Prio di Bojong Gede dan di tempat terdakwa mengajar di Jakarta Barat.

Prio dijatuhi vonis 16 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (30/11/2015). Majelis hakim menyatakan, Prio terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian.

Prio membunuh Alfi di kamar kos wanita itu pada 10 April 2015 lalu. Ia juga mengambil sejumlah barang milik Alfi, yakni laptop, sejumlah ponsel, dan uang tunai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com