Terlebih bagi massa yang tak memiliki izin dari kepolisian untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan, polisi sudah semaksimal mungkin memberikan kelonggaran terhadap massa AMP saat berunjuk rasa.
Namun, aksi tanpa izin tersebut berujung bentrok saat dibubarkan secara paksa.
"Sebenarnya Polda Metro Jaya mau memberikan pelajaran agar taat terkait unjuk rasa, apalagi tanpa izin," kata Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Dalam aksinya, massa AMP dianggap tak memiliki izin. Polisi merasa tak menerima surat pemberitahuan yang dikirimkan AMP lewat faksimile.
"Ada versi mereka sudah mengirim faks. Tapi terimanya ke siapa. Dalam Undang-undang harus ada yang memberitahu dan tanda terima. Mulai dari siapa penanggungjawab dan korlapnya. Sedangkan massa ini tidak," jelas Iqbal.
Untuk menghindari bentrokan saat awal unjuk rasa, polisi berusaha melonggarkan izin. Massa diperbolehkan berunjuk rasa sampai batas waktu yang ditentukan.
Massa terbagi dua
Massa AMP dalam aksi unjuk rasa di sekitaran Bundaran HI terbagai menjadi dua.
Satu kelompok berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Menara BCA, Jakarta Pusat. Satu kelompok lagi berada di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat.
Dua kelompok itu hendak menuju dan berdemo di Bundaran HI. Namun, kedua kelompok itu ditahan oleh polisi.
"Tidak boleh berunjuk rasa di Bundaran HI. Hari biasa saja sudah macet, ditambah lagi ada aksi unjuk rasa. Itu pasti mengganggu kepentingan umum," ujar Iqbal.
Polisi bernegosiasi dengan dua kelompok dari AMP tersebut untuk dicarikan mobil dan berunjuk rasa di depan Gedung DPR/RI atau silang Monas.
Massa tak menggubris, dan tetap berdiam diri di tempatnya. Akhirnya polisi memberikan peringatan kepada massa untuk membubarkan diri.
Namun, salah satu kelompok, tepatnya yang berada di depan Menara BCA, ricuh.