Sidang vonis ini sudah ditunda tiga kali. "Nanti siang sidang vonis Solid AG. Ini sudah tiga kali penundaan. Gak tau alasannya majelis hakim apa," kata pengacara Solid AG, Renaldi Permana kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis.
Tim kuasa hukum Solid AG masih berkukuh kliennya tidak bersalah. Sebab tak ada bukti yang mengarahkan ke pedangdut tahun 1990-an itu bersalah.
"Hasil visum ada luka. Tapi hasil visum kan tidak menunjukkan siapa pelakunya. Kemudian korban mengatakan itu karena terjatuh," kata Renaldi.
Renaldi meminta majelis hakim pada sidang tertutup siang nanti cermat mengambil keputusan. Sehingga, Solid AG dapat divonis bebas.
Sebelumnya Solid AG ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berusia lima tahun oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Solid AG dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.