Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan Bawa Dua Bukti di Sidang Gugatan Reklamasi

Kompas.com - 10/12/2015, 14:03 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para nelayan yang didampingi LBH Jakarta membawa bukti-bukti dalam lanjutan sidang gugatan terkait pemberian izin reklamasi Pulau G, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Cakung, Jakarta Timur, Kamis (10/12/2015).

Apa saja bukti tersebut?

Bukti yang dibawa nelayan yang diserahkan ke majelis hakim yakni berupa dokumen berisi legal standing dari pihak penggugat.

Sebab, tergugat dalam hal ini Pemprov DKI disebut sempat menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kepentingan langsung dalam kasus ini.

Bukti lainnya adalah mengenai peraturan perundang-undang terkait ketentuan reklamasi.

"Kita membuktikan objek sengketa yakni izin reklamasi tidak memuat dasar hukum yang tepat, seperti dalam Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Agraria, Undang-Undang Pesisir, Undang-Undang Lingkungan Hidup, Tata Ruang, Perpres 122 Tahun 2012 Tentang Reklamasi, PP Tentang Lingkungan Hidup," kata Kepala Bidang Pengembang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, di PTUN Cakung, Jakarta Timur, Kamis siang.

"Jadi mereka tidak hanya tidak sesuai tapi juga tidak mencantumkan itu sebagai dasar yuridis izin reklamasi," tambah Martin.

Pihaknya juga akan membuktikan bahwa pengajuan gugatan mereka belum kedarluarsa. Hal ini seperti yang pernah dituduhkan tergugat bahkan pihak nelayan mengajukan gugatan yang telah kadarluarsa.

Selain itu, bukti yang tak kalah penting yakni mengenai kerugian akibat reklamasi. Namun, Martin mengaku bahwa bukti itu belum dapat diajukan ke majelis hakim dalam sidang tadi. Pihaknya akan membawanya pada sidang selanjutnya.

"Minggu depan baru akab kami bawa dampak kerugian nelayannya," ujar Martin.

Misalnya, mengenai tangkapan nelayan yang menurut dia berkurang akibat kegiatan reklamasi. Sebab, nelayan mengaku bahwa daerah yang saat ini jadi Pulau G adalah lokasi berkembang biaknya ikan dan udang.

Sementara itu, kuasa hukum PT Muara Wisesa Samudra, Ibnu Akhyat mempertanyakan bukti yang diajukan kali ini.

Sebab, dalam pokok perkara gugatan penggugat mengatakan reklamasi telah membuat nelayan kehilangan mata pencaharian. Seharusnya bukti itu yang menurutnya diajukan ke persidangan.

"Bukti dia gitu-gitu saja, dokumen sama buku-buku. Sementara saya pikir dia bisa membuktikan kalau dia memang sesuai gugatan itu kehilangan mata pencaharian," ujar Ibnu.

Ibnu mengatakan, sebenarnya banyak nelayan yang tidak merasa terganggu dengan adanya proyek reklamasi itu.

"Banyak nelayan juga enggak ada masalah. Dia merasa tidak terganggu juga dengan mata pencahariannya. Penggugat harus membuktikannya. Kami juga mau mengajukan bukti kami," kata Ibu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Polisi Selidiki Dugaan Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Saat Sedang Ibadah

Megapolitan
Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Mahasiswa di Tangsel Diduga Dikeroyok saat Beribadah, Korban Disebut Luka dan Trauma

Megapolitan
Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Kasus Kekerasan di STIP Terulang, Pengamat: Ada Sistem Pengawasan yang Lemah

Megapolitan
Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Kasus Penganiayaan Putu Satria oleh Senior, STIP Masih Bungkam

Megapolitan
Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Beredar Video Sekelompok Mahasiswa di Tangsel yang Sedang Beribadah Diduga Dianiaya Warga

Megapolitan
Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Tegar Tertunduk Dalam Saat Dibawa Kembali ke TKP Pembunuhan Juniornya di STIP...

Megapolitan
Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Rumah Warga di Bogor Tiba-tiba Ambruk Saat Penghuninya Sedang Nonton TV

Megapolitan
Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com