Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Nikah Gratis? Ini Syaratnya...

Kompas.com - 17/12/2015, 13:52 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan kesempatan menikah gratis kepada pasangan yang ingin menikah secara Islam di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kendati demikian, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk nikah gratis. (Baca: Menag: Biaya Nikah di Luar KUA Rp 600.000, Upah Penghulu Berbeda-beda)

Menurut petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, nikah gratis hanya bisa dilakukan di KUA pada hari kerja, yakni Senin hingga Jumat.

"Kalau nikah gratis, cuma bisa nikah di KUA setiap Senin sampai Jumat, cuma pas jam kerja," kata petugas KUA Kalideres, Rohimin, Kamis (17/12/2015).

Di luar hari itu, yakni Sabtu atau Minggu, pasangan akan dikenakan biaya administrasi Rp 600.000. Demikian juga jika pernikahan digelar di luar kantor KUA.

Menurut Rohimin, biaya Rp 600.000 yang dikenakan tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya pelaksanaan nikah dan rujuk yang dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Biaya Rp 600.000 itu harus disetorkan ke bank yang ditentukan, kemudian bukti transfernya harus diserahkan ke petugas KUA untuk diproses. (Baca: Menteri Agama Sebut Para Penghulu Belum Bebas Gratifikasi)

"Jadi memang dari sananya, Mas, biaya itu. Kalau mau gratis, cuma bisa pas jam kerja dan di hari kerja," tutur Rohimin.

Selain itu, calon mempelai wajib memenuhi persyaratan nikah dengan melengkapi sejumlah dokumen seperti pas foto ukuran 2x3 empat lembar, 3x4 satu lembar, dan 4x6 satu lembar dengan latar belakang biru.

Syarat lainnya, foto kopi KTP calon mempelai dua lembar, foto kopi kartu keluarga calon mempelai dua lembar, dan foto kopi KTP orangtua calon mempelai masing-masing satu lembar.

Kemudian, calon mempelai wajib menyertakan surat pengantar dari ketua RT, surat pernyataan belum pernah menikah bermaterai Rp 6.000, dan disaksikan oleh ketua RT sebanyak dua lembar.

Setelah persyaratan dari ketua RT rampung, calon mempelai perlu meminta surat keterangan nikah dari kelurahan atau N1, surat keterangan asal-usul dari kelurahan atau N2, persetujuan kedua calon mempelai atau N3, dan surat keterangan tentang orangtua dari kelurahan, yaitu N4.

Terkait layanan nikah di KUA, Kementerian Agama membuka kesempatan bagi warga untuk melapor jika menemukan praktik gratifikasi. (Baca: Penghulu yang Terima Upah Terancam Pidana Gratifikasi)

Laporan tersebut bisa disampaikan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui http://itjen.kemenag.go.id/dumas/form.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Gerindra Kantongi 7 Nama Kader Internal untuk Pilkada Tangsel, Tak Ada Komika Marshel Widianto

Megapolitan
Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com