Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Kaji Aturan Hibah Lahan Kemayoran

Kompas.com - 19/12/2015, 18:28 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mengkaji ulang dasar hukum hibah lahan Kemayoran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan akan menelaah kembali Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur hibah aset negara.

"Kami akan mendiskusikan ulang terkait apakah pemerintah harus meminta persetujuan DPR sebelum menghibahkan aset," kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Sonny Loho di Jakarta, Jumat (18/12/2015). 

Saat ini, lanjut dia, Pasal 46 ayat (1) dalam undang-undang tersebut masih menjadi perdebatan.

Pasal tersebut menyatakan perlunya persetujuan DPR untuk pemindahtanganan tanah dan/atau bangunan yang nilainya lebih dari Rp 100 miliar.

Persetujuan DPR tidak diperlukan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah kota, sudah tak masuk dalam dokumen pelaksana anggaran, diperuntukkan bagi pegawai negeri, diperuntukkan bagi kepentingan umum, dikuasai karena keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau tidak layak secara ekonomi jika dipertahankan.

"Klausul pemindahtanganan selain tanah dan bangunan senilai lebih dari Rp 100 miliar dan klausul diperuntukkan bagi kepentingan umum itu menimbulkan makna berbeda antara pemerintah dengan Komisi II DPR," kata Sonny. 

Menurut Sonny, klausul pengecualian tersebut mendukung penilaian Kementerian Keuangan yang menilai hibah lahan 7,8 hektar di Kemayoran kepada Pemprov DKI Jakarta tidak memerlukan izin DPR.

Menindaklanjuti perdebatan akan klausul undang-undang tersebut, Kementerian Keuangan segera berkonsultasi dengan Mahkamah Agung.

"Karena hibah lahan ini juga berhubungan dengan pembangunan kampung atlet untuk Asian Games 2018. Ini sifatnya jangka panjang, tidak hanya untuk Asian Games," ujar Sonny. 

Adapun lahan di Kemayoran akan dihibahkan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI untuk pembangunan wisma atlet Asian Games atau apartemen D-10.

Nantinya, wisma atlet ini akan difungsikan sebagai rumah susun bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) setelah Asian Games selesai. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com