Budi Ahadiyat, Ketua RW 14 Bidaracina, mengatakan, dia menanti sosialisasi dari pemerintah mengenai hal tersebut terlebih dulu.
"Saya belum mengerti (kebijakannya seperti apa), saya tunggu sosialisasinya dulu," kata Budi kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2015).
Budi mempertanyakan jika kebijakan itu nantinya menuntut warga untuk menyetor uang pembayaran langsung ke Bank DKI. Budi tertawa sebab iuran warganya ke pihak RW hanya Rp 8.000 per bulan.
"Itu gimana bayar ke Bank DKI-nya cuma Rp 8.000. Jadi, tiap warga disuruh setor sendiri gitu ke bank?" tanya Budi.
Lebih lanjut, iuran Rp 8.000 oleh tiap warga di wilayahnya bukan hanya untuk uang kebersihan. Uang itu kemudian dibagi pula untuk keamanan dan juga kas RW.
"Nanti kalau bayar ke bank Rp 8.000, untuk keamanannya gimana? Buat kas RW, kalau ada kegiatan, gimana? Kami Rp 8.000 itu dibagi-bagi lagi," ujar Budi.
Pemprov DKI melarang RT dan RW memberlakukan pemungutan uang sampah untuk mencegah pemungutan langsung oleh pengurus setempat kepada warga.
"Mana mungkin kami memanipulasi uang," ujar Budi.
Ketua RW 02 Kampung Melayu, Kamaludin, juga mempertanyakan hal ini. Meskipun pengurus lingkungannya tidak memungut iuran sampah, ia bertanya-tanya mengenai proses kebijakan itu saat berlaku di permukiman.
"Mungkin itu untuk di kompleks perumahan atau apartemen ya?" tanya Kamaludin.
Dia menilai kurang efisien jika warga harus menyetor sendiri dengan transfer ke rekening bank.
"Kayaknya kurang efektif kalau harus setor ke Bank DKI. Terlalu jauh menurut saya," ujar Kamaludin.
Di wilayahnya, kata Kamaludin, iuran sampah tidak dikumpulkan melalui RT atau RW. Sebab, iuran sampah langsung diberikan warga kepada pekerja kebersihan lingkungan.
"Jadi, warga bayar langsung ke orangnya, tergantung banyaknya sampah. Ada yang bayar per hari Rp 5.000, itu paling banyak," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melarang pengurus RT dan RW di wilayah DKI Jakarta untuk memungut uang kebersihan kepada warga. Mulai Januari 2016, warga diminta untuk menyetor uang iuran tersebut langsung ke Bank DKI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.